Lima figur yang nantinya akan menjabat di dalam Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hingga saat ini masih dalam proses penyaringan. Presiden Joko Widodo juga masih menerima masukan yang sangat banyak mengenai figur yang dinilai tepat mengemban amanah tersebut.
“Ini masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg. Jadi belum pada proses finalisasi, masih mendapatkan masukan-masukan yang sangat banyak,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Presiden sendiri belum mengungkapkan siapa-siapa calon figur tersebut. Namun, Kepala Negara memastikan bahwa pihaknya menginginkan agar nantinya figur yang terpilih benar-benar merupakan pilihan terbaik dan memiliki integritas serta rekam jejak yang baik dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita ingin memilih yang terbaik, yang tentu saja memiliki track record yang baik, integritas yang baik, dan memiliki pengalaman di bidang-bidang hukum pidana, juga audit pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan. Ini penting,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden pernah menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.