Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah/janji anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024. Pengangkatan para anggota LPSK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji di hadapan Kepala Negara yaitu:
- Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
- Sri Suparyati;
- Susilaningtias;
- Wawan Fahrudin;
- Mahyudin;
- Achmadi; dan
- Sri Nurherwati.