Jakarta – Polri memastikan akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang YouTuber (Muhammad Kece). Polisi menilai perkara ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono) mengatakan, Muhammad Kece juga telah dilaporkan ke Bareskrim pada 21 Agustus 2021. Laporan tersebut bernomor LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
“Ketika permasalahan muncul dan menggangu kebhinekaan, meresahkan masyarakat, mengganggu kamtibmas dan memecah belah bangsa, Polri berkomitmen harus dituntaskan secara tegas,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif dengan munculnya kasus penistaan agama ini. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Polri akan menyelesaikan kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan- tindakan kontra produktif,” tuturnya.
Terkait penanganan kasus ini, Polri akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Salah satunya untuk pengumpulan barang bukti.
“Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video terkait kasus di YouTube,” terangnya.