• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Politikus PDIP Usul Batas Usia Pensiun ASN Jadi 45 Tahun

mediaonline by mediaonline
2 Desember 2019
in Daerah
0
Politikus PDIP Usul Batas Usia Pensiun ASN Jadi 45 Tahun
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Konsultan teknik dan manajemen, Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.

“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin (2/12).

Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha. Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar.

“Jadi perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru, tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global. Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.

Sementara bagi pegawai yang masuk usia pensiun 45 tahun, dengan bekal pengalaman, keterampilan dan kemandirian selama menjadi ASN, kemudian ditambah rentang waktu dan kesempatan usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakini akan lebih mampu beradaptasi dalam dunia wiraswasta.

“Mereka mulai mempersiapkan keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya untuk menghadapi pasca pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya lagi semangat produktif pasca pensiun, akhirnya korup ngumpulin harta untuk masa tua,” jelas Djosi.

Upaya revisi UU ASN ini juga selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV. “Kasihan nanti ASN yang usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah dapat jabatan eselon, karena numpuk antrian. Kalau UU itu direvisi, maka akan mengantisipasi permasalahan tersebut,” kata Djosi.

Selain pemangkasan batas usia pensiun, Djosi juga mengusulkan agar jabatan tinggi birokrasi hendaklah dijabat oleh tenaga profesional. “Selama ini kan jabatan politik di bawahnya langsung dijabat orang birokrat yang ‘karatan’. Menteri atau Kepala Daerah akan sulit mendobrak atau memberikan hal-hal yang baru ke mereka. Akibatnya para pimpinan mengikuti arus yang ada. Kalau Menteri dan kepala daerah dibantu oleh tim profesional akan lebih mudah melakukan terobosan-terobosan,” pungkasnya.(jpnn/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline
Previous Post

Anies Baswedan Diteriaki Presiden Massa Reuni Akbar PA 212

Next Post

Panitia Reuni Akbar PA 212 Sebut Ada yang Panik Habib Rizieq Pulang

Next Post
Panitia Reuni Akbar PA 212 Sebut Ada yang Panik Habib Rizieq Pulang

Panitia Reuni Akbar PA 212 Sebut Ada yang Panik Habib Rizieq Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.