Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial (AS) sebagai tersangka. Dia diamankan setelah menabrak dua mobil lain saat melawan arus di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV, keterangan tersangka, kerusakan kendaraan.
“Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka” jelasnya.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan juga mengungkap plat polisi 3488-07 di kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan AS asli. Namun, masa berlaku plat sudah habis dan tidak boleh digunakan kembali.
“Plat asli dari pihak kepolisian, tapi sudah tidak diperpajang. Tidak boleh lagi digunakan,” ucapnya.
Tersangka (AS) akan dikenakan empat pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kemudian, Pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Selanjutnya, Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, serta Pasal 312 mengenai tabrak lari.
“Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312,” pungkasnya.