Jakarta – Penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi (Kombes. Pol. Hendra Gunawan) menjelaskan bahwa diketahui pelaku mendapatkan barang bukti berupa senjata api seharga Rp 2.500.000 dari Lampung.
“Saat tersangka melintas di Pos Penyekatan Kedung Waringin, anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
“Saat diberhentikan tersangka tetap jalan namun motor oleng dan tersangka terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya tersangka berusaha lari dan akhirnya dikejar oleh petugas dan tertangkap,” tuturnya.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan badan didapati di pinggang terdapat sebuah senpi jenis pistol revolver dan sebuah tas.
“Dari pengembangan kasus didapati peluru penuh enam dan peluru cadangan tiga, 12 anak kunci leter T, 2 kunci magnet 4, 2 gagang kunci T, dompet warna coklat yang berisikan 2 kartu ATM dan 1 KTP, satu unit motor Honda Beat Hitam No Pol: B 4020 KOJ warna hitam, tas selendang kecil warna hitam, satu unit handpone, dan uang tunai sebesar Rp 600.000,- terdiri dari 6 lembar pecahan seratus ribu,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(PoldaMetroJaya)


