Polisi Kejar Mantan Suami Tersangka Investasi Bodong Lucky Star

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengejar pihak lain yang terlibat mengajak investor untuk menyimpan dana dalam investasi bodong berkedok trading forex bernama Lucky Star Group. Termasuk mantan suami tersangka berinisial (HS) selaku pemilik perusahaan Lucky Star Group.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus mencari terduga pihak-pihak yang terlibat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, perusahaan investasi bodong Lucky Star Group berdiri pada 2007 lalu. Saat itu, tersangka dan mantan suaminya bekerja sama untuk merekrut para investor. Menurut dia, mantan suami tersangka merupakan mantan pialang sehingga banyak orang percaya dan akhirnya memutuskan untuk berinvestasi.

“Di tahun 2007 (HS) dan mantan suaminya masih berkeluarga. Mantan suaminya tersebut pernah bekerja sebagai pialang,” sambungnya.

“Kemudian, hubungan antar keduanya memburuk dan bercerai. Sehingga perusahaan ini dilanjutkan oleh tersangka dan berhasil,” paparnya.

Adapun jumlah korban yang terlibat dalam investasi bodong ini diperkirakan mencapai 100 orang. Namun yang baru berhasil teridentifikasi sebanyak 53 orang dengan total kerugian Rp 15,6 miliar.

Di lain kesempatan, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat (AKP. Fahmi Fiandri) menyebut mantan suami dari tersangka mengetahui aliran dana yang telah diselewengkan tersebut. Maka dari itu, pihaknya terus mendalami keterlibatan dan mencari yang bersangkutan.

“Kita dalami, namun untuk tracing asetnya akan kita split laporan polisinya untuk TPPU sehingga dapat lebih fokus untuk mentracing aset sekaligus memburu terduga,” tandasnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *