Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Krisno Siregar) mengungkapkan, pihaknya meringkus sembilan orang pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ekstasi.
“Pengungkapan pertama terjadi di TKP yang berlokasi di Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 lalu, tim subdit 4 menangkap empat orang tersangka berinisial (SR), (IY), (EM), dan (MR) dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi berasal dari Jerman yang diselundupkan melalui sparepart,” ungkapnya.
“Kemudian, dikembangkan lagi di TKP kedua di Jasinga dan Jakarta Barat berhasil menangkap lima orang berinisial (DB), (JY), (KV), (UY), dan (AW) dengan barang bukti satu kantong plastik dengan isi pil berwarna ungu sebanyak 2.370 butir dan satu kantong lainnya dengan isi 1.495 butir,” sambungnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyelundupkan ekstasi ke dalam pengiriman barang legal atau kargo dari luar negeri.
“Dikirim dari Jerman dan Belgia,” lanjutnya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yakni mengedarkan narkotika golongan 1.
Pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga akan dikenakan denda Rp1 sampai Rp 10 miliar.
(PoldaMetroJaya)


