Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal ATM. Para tersangka kerap menjalankan aksinya di wilayah Bojong Gede, Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan aksi ganjal ATM ini diketahui oleh korban yang merasa curiga karena kehilangan uang di rekening dalam jumlah besar.
“Ini kasus dengan modus lama mengganjal ATM, dua pelaku sudah diamankan. Korban curiga karena ATM di Bojong Gede sempat terganjal, kemudian dia melakukan pemblokiran tapi ternyata dicek saldo rekeningnya hilang Rp 180 juta,” jelasnya.
“Masing – masing pelaku berinisial (A) yang dipanggil Kopral, dia merupakan residivis kasus ganjal ATM di tahun 2015. Satu lagi, (SH) yang membantunya melancarkan aksi dengan menghafal nomor ATM korban,” sambungnya.
Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksi dengan mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Sehingga ketika korban memasukkan ATM ke dalamnya tidak akan bisa keluar lagi karena terganjal.
“Kalau melihat modus operandinya juga dengan bukti bahwa dia residivis dengan kasus serupa , ada indikasi bahwa mereka ini pemain lama. Jadi, kalau memang ada korban – korban lainnya, kami harap agar segera melaporkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363, Pasal 3,4,5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(PoldaMetroJaya)


