Jakarta – Selasa (09/02/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI (M Suci Khadavi). Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Hukum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Hengki) mengatakan, putusan hakim membuktikan jika polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan.
Polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku.
“Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menambahkan, Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim, termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini, polisi sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.
(PoldaMetroJaya)


