Jakarta – Polda Metro Jaya membuka layanan hotline pengaduan masyarakat terkait temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PSBB jilid II, Masyarakat dapat mengadu lewat media sosial.
“Pelanggaran protokol kesehatan covid – 19 yang dijumpai masyarakat dapat melapor melalui media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp,” ujar Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M).
Ia mengatakan pelaporan dapat diadukan ke tiap satuan kerja Polda, Polres, hingga Polsek. Laporan dapat berupa bukti foto atau video dengan informasi lokasi, kejadian maupun protokol yang dilanggar.
“Misalnya, masyarakat ingin melapor menyampaikan bahwa di jalan ini masih ada kerumunan, masih ada rumah makan yang buka, menerima makan di tempat,” kata dia.
Menurutnya, peran masyarakat penting demi memutus rantai penyebaran covid – 19. Ia ingin masyarakat sadar akan pentingnya disiplin protokol kesehatan.
“Sehingga angka penyebaran covid – 19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir,” lanjutnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus penindak pelanggar protokol kesehatan covid – 19 berbasis komunitas ojek online. Mereka akan mengawasi dan menindak ojek online yang melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 80 komunitas ojol dengan 10 ribu anggota dilibatkan. Polda Metro Jaya juga merekrut 351 komunitas lainnya untuk menindak protokol kesehatan berbasis komunitas.
(PoldaMetroJaya)


