Pemerintah Batasi Kapasitas Angkutan Mudik, Hanya 50 Persen

Mediaonline.co.id, JAKARTA — Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan baru, untuk mengatur akses transportasi di momen pandemi Covid-19. Kapastias angkutan mudik dibatasi, hanya 50 persen dari total daya tampungnya.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Ada beberapa penyesuaian pengendalian transportasi baik untuk mudik serta khusus untuk daerah yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebutkan, Kemenhub sudah membatasi kapasitas setiap angkutan untuk mudik bagi semua moda transportasi. Baik kereta api, kapal laut, transprotasi udara, hingga bus atau transportasi darat.

Jumlah penumpang yang diperbolehkan, kata dia, hanya 50 persen dari total kapasitas yang ada. “Ini untuk membatasi jarak antar penumpang. Jika perlu satu meter, dengan batas kapasitas maksimal 50 persen,” jelasnya, kemarin.

Aturan ini, kata dia, juga berlaku pada kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Selain itu semua diminta untuk tetap menjaga kebersihan kendaraannya dengan rutin menyemprotkan desinefktan, setiap sebelum memberangkatkan penumpang.

Misalnya saja untuk kendaraan bus, mereka wajib memeriksa suhu tubuh penumpang dan awak. Kemudian beberapa fasilitas seperti Hand Sanitizer juga harus disiapkan. Saran bus pun dipastikan harus laik operasi dan punya perizinan yang lengkap.

Aturan ini pun, kata dia, berlaku bagi angkutan umum yang ada di wilayah PSBB. “Khusus angkutan sepeda motor tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dalam kondisi mendesak,” tambahnya.

Diapun berharap aturan ini bisa menjadi pedoman, untuk memastikan tak ada penyebaran Covid-19 saat mudik nantinya. Makanya pembatasan jarak tetap diberlakukan dengan memangkas kapasitas daya tampung angkutan. (ful/fajar)

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *