JAKARTA – Dari pemeriksaan JD mengakui telah dua kali memakai jasa S dan RW, oknum bandara untuk meloloskannya dari Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang sehingga kedatangannya dari India tidak diwajibkan karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari pemeriksaan JD, dia sudah dua kali diloloskan tanpa karantina oleh dua tersangka tersebut. ”JD tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Begitu juga dengan S dan RW tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena undang-undang karantina dan wabah penyakit yang hukumannya di bawah 5 tahun.
S dan RW yang diketahui bapak dan anak ini memang tiap harinya berada di bandara sehingga mengetahui seluk beluk bandara dan itu dimanfaatkan mereka untuk meraup keuntungan dengan cara haram.
“Setelah kita dalami ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara ada yang mengatakan dia adalah protokol tapi dia juga bukan pegawai. Tapi, dia banyak mengenal bandara,” ujar Yusri.
Bapak dan anak ini meloloskan orang untuk bisa masuk Indonesia tanpa harus dikarantina. Mereka hanya harus membayar Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa karantina.


