Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Praktik Memaksakan Begini Ada Korupsi di Dalamnya

Mediaonline.co.id, JAKARTA — Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut angkat bicara terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, produk legislasi itu yang pembahasannya dipaksakan itu kental nuansa koruptif.

Bacaan Lainnya

“Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya,” kata Novel dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Sebab hal ini, kata Novel, tidak jauh berbeda seperti pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, di lembaga antikorupsi tempatnya bekerja dan berjuang itu kini sulit untuk bergerak di tengah masifnya praktik korupsi.

“Seperti KPK yang diamputasi, di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai,” sesal Novel.

Sebelumnya, rapat kerja Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja untuk dijadikan Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10). Sebanyak tujuh fraksi di Baleg DPR menyepakati untuk mengesahkan Omnibus Law itu menjadi UU.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Sepakat Mogok NasionalNamun, langkah itu justru mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Dua fraksi di DPR yang menyatakan menolak pengesahan ini adalah PKS dan Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan, RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19. Menurutnya, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *