Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bentuk Susu Bubuk Cokelat

Jakarta – Narkotika ganja yang diolah menjadi bubuk susu cokelat berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Narkoba jenis baru tersebut berasal dari Aceh.

“Jadi, kasus narkoba ini cukup unik, ganja tersebut dikemas dalam bentuk susu serbuk cokelat,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si).

Bacaan Lainnya

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial (KA). Pelaku ditangkap pada Jum’at (11/12/ 2020) di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, Polisi mendapatkan barang bukti susu bubuk cokelat. Saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik ternyata bubuk susu tersebut mengandung ganja.

“Dari pengakuan tersangka, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh,” sambungnya.

Informasi tersangka kemudian dikembangkan. Polisi kemudian menelusuri keberadaan (SN) di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (17/12/2020).

“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram,” tambah Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Kompol. Wadi Sa’bani) mengatakan, peredaran susu ganja tergolong modus baru. Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

“Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler, pilek, muntah – muntah dan pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” jelasnya.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Sebab keduanya berperan sebagai pengedar dan memproduksi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *