Mediaonline.co.id,JAKARTA–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Menteri Dalam Negeri ketika itu.
“Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas Rp 100 miliar,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar.
Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar.
Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Gamawan mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.
“Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya saya bilang,” ucap Gamawan.
Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja,” pungkasnya. (JPC)