PMJ- Ratusan kendaraan langsung dikenakan sanksi tilang di aturan gangi genap Polda Metro Jaya.
“Untuk penerapan hari pertama kebijakan dengan diberlakukannya tindak penilangan, sebanyak 493 kendaraan melakukan pelanggaran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/8/2020) sore.
Kombes Sambodo juga menyebut dari 493 kendaraan yang ditilang dibagi menjadi dua pelanggaran.
“Jadi untuk penilangan dengan cara manual sebanyak 343 kendaraan, sedangka penilangan dengan cara elektronik atau kamera E-TLE sebanyak 150 kendaraan,” ungkap Sambodo.
Untuk diketahui, untuk kebijakan ganjil genap sendiri sudah diberlakukan pada 3 Agustus 2020. Akan tetapi, hingga 9 Agustus 2020 penerapan itu masih berupa sosialisasi kepada masyarakat. Mulai Senin (10/8/2020) ini tindakan penilangan langsung dulakukan.


