Mediaonline.co.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Muhammad Rizky Pratama alias Tatam, putra sulung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, untuk diperiksa terkait kasus suap izin impor bawang putih. Sebab, nama Tatam muncul dalam persidangan kasus tersebut.
“Nanti tergantung bergulirnya persidangan, kebutuhan persidangan seperti apa. Kalau memang, diperlukan dan hakim memerintahkan untuk itu, ya kami pertimbangkan (hadirkan Tatam),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12) malam.
Peluang pemanggilan itu lantaran nama Tatam pernah disebut JPU KPK kepada politikus PDIP, I Nyoman Dhamantra, ketika masih menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar pada Kamis (28/11) lalu.
Ketika itu, Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan soal Tatam kepada mantan anggota DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Namun, Jaksa tak menggali lebih dalam soal adanya dugaan keterlibatan Tatam dalam kasus impor suap bawang putih.
Dhamantra yang kini sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut menyangkal dakwaan yang dilayangkan Jaksa KPK. Bahkan, Dhamantra mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.
Terkait bantahan itu, Ali pun mengatakan, Jaksa bakal menghadirkan saksi lain untuk bisa membuktikan dugaan suap Dhamantra dalam kasus impor bawang putih tersebut.
“Kami lihat di persidangan. Kami akan hadirkan saksi yang mengarah ke sana. Tadi yang bersangkutan sudah membantah, (dakwaan JPU) ini tidak terkait partai, tidak terkait anak (Megawati), nanti kami kan hadirkan saksi-saksi,” pungkas Ali.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan impor bawang putih. Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini didakwa menerima suap dari pihak swasta.
Suap itu berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.
Dalam pengurusan impor bawang ini, terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019, sepulangnya dari kongres PDIP.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc/fajar)