Kejagung dan Polri Tak Boleh Tolak KPK

Mediaonline.co.id, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menolak keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kedua institusi penegak hukum itu.

Bacaan Lainnya

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan, berdasarkan Pasal 10A UU KPK dan Pasal 9 Perpres tersebut, KPK dapat mengambil alih perkara korupsi.Pengambil-alihan usai KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi dengan melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan penelitian di Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Setelah KPK memutuskan mengambil alih perkara, Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat menolak.

“Maka aparat penegak hukum lain tidak bisa menolak pengambilalihan perkaranya dan ini memang amanah dan perintah UU yang imperatif sifatnya,” kata Indriyanto kepada wartawan, Minggu (1/11).

Ia menyebutkan, substansi Perpres 102/2020 merupakan implementasi dari praktik supervisi dan pengambilalihan perkara yang selama ini telah dilakukan KPK terhadap kasus-kasus di Polri dan Kejagung. Ia menambahkan, rumusan-rumusan perpres sama halnya dengan UU KPK dan bersifat implementatif. Termasuk makna serta pengertian pengawasan, penelitian dan penelaahan.

Dengan demikian, Perpres menjadi dasar legitimasi KPK menjalankan tugas supervisi dan pengambilalihan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan di tahap penyidikan dan penuntutan.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *