Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku pembunuhan wanita di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/05/2021) lalu. Tersangka (AA) tersebut diamankan di kediamannya kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
“Tersangka diamankan dan menjalani proses penyidikan sejak 28 Juni 2021. Dia diamankan di rumahnya di daerah Cijantung tanpa perlawanan,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat (AKBP. Setyo Koes Heriyanto).
Ia melanjutkan, tersangka sebelumnya telah merencanakan aksi pencurian berujung pembunuhan tersebut. Modus utamanya hanyalah untuk mengambil barang milik korban.
“Dari tersangka, kita menemukan modus operandinya sudah direncanakan untuk mengambil barang milik korban, kemudian harus membuat korban meregang nyawa,” jelasnya.
“Jadi, sewaktu korban ini bersih – bersih usai memberikan layanan kepada tersangka, kemudian disitulah pelaku mencekik leher korban dan mengambil barang – barangnya kemudian diuangkan dan hasilnya digunakan untuk judi online,” sambungnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dan juga Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(PoldaMetroJaya)


