Mediaonline.co.id, JAKARTA – Kepala Biro (Kabiro) Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan melepas jabatan Juru Bicara (Jubir) komisi antirasuah. Febri mengemban tugas Juru Bicara merangkap sebagai Kabiro Humas KPK sejak 2016.
“Perjalanan saya sebagai juru bicara KPK sudah sampai di penghujung jalan dan tugas saya sebagai juru bicara KPK selesai,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/12).
Meski telah resmi melepas tugas Jubir, Febri mengaku bakal tetap menjabat sebagai Kabiro Humas KPK. Ia pun menyampaikan permintaan maaf jika memiliki kesalahan selama mengemban tugas sebagai jubir.
Febri membeberkan, proses seleksi pemilihan jubir masih dalam tahap pembahasan oleh Pimpinan KPK. Ia berharap, siapapun yang terpilih nanti, baik pejabat definitif maupun pelaksana tugas, dapat mempertahankan prinsip keterbukaan yang selama ini dijalankan KPK.
“Karena ketertutupan justru akan menghasilkan potensi-potensi penyimpangan-penyimpangan baru. Tradisi KPK yang egaliter, tradisi KPK yang terbuka, selama ini diharapkan tetap bisa bahkan jauh lebih baik bisa ditingkatkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan perjalanannya sebagai Kabiro Humas merangkap Jubir KPK. Ia mengaku dilantik sebagai Kabiro Humas KPK sejak 6 Desember 2016 lalu. Sesuai Pasal 47 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015, Kabiro Humas adalah Jubir KPK yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan petunjuk dari Pimpinan. (fin)