Writy.
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti
No Result
View All Result
Mediaonline
No Result
View All Result

Helmy Yahya Mendadak Dipecat dari Dirut TVRI, Ini Respons Senayan

mediaonline by mediaonline
17 Januari 2020
in Nasional
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA – Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

“Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan lewat pesan singkat.

Mengenai pemberhentian tersebut, ANTARA mencoba mengpnfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya. Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.

Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis.

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005, atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan.

Dia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada hari Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (ant/jpnn/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline

Related Posts

Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama bagi Guru Madrasah
Nasional

Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama bagi Guru Madrasah

15 Desember 2022
Hakordia 2022, Firli Bahuri: Bebaskan NKRI dari Praktik-praktik Korupsi
Nasional

Hakordia 2022, Firli Bahuri: Bebaskan NKRI dari Praktik-praktik Korupsi

11 Desember 2022
Majelis Hakim PN Depok Tidak Mererima Gugatan Warga Soal Lahan UIII
Nasional

Majelis Hakim PN Depok Tidak Mererima Gugatan Warga Soal Lahan UIII

8 Desember 2022
HGN 2022, Kemenag Terus Berikhtiar Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Madrasah
Nasional

HGN 2022, Kemenag Terus Berikhtiar Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Madrasah

25 November 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tinjau Pembangunan 650 Unit Jamban CSR BRI, Masyarakat Batam Apresiasi Jefridin

Tinjau Pembangunan 650 Unit Jamban CSR BRI, Masyarakat Batam Apresiasi Jefridin

9 Juni 2023

Musa Rajekshah: Potensi Pariwisata Harus Disertai Terobosan Promosi yang Kreatif dan Mendunia

7 Juni 2023

Wagub Ijeck: Korupsi Berakar dari Biaya Politik yang Mahal

4 Juni 2023

Jefridin Siap Dampingi Marlin Agustina Rudi di Pilkada Kota Batam 2024

24 Mei 2023

Sinegritas TNI-Polri Bantu Warga Evakuasi ODGJ

10 Mei 2023

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pengaturan arus lalu-lintas di titik lokasi yang dianggap rawan macet

7 Mei 2023

Bakal Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany Hadiri Pasar Murah yang Digelar Projo

9 April 2023

Kemenag Salurkan Bantuan untuk Ratusan Guru Madrasah Terdampak Gempa Cianjur

16 Desember 2022

Kemenag Finalisasi Modul Integrasi Moderasi Beragama bagi Guru Madrasah

15 Desember 2022

Hakordia 2022, Firli Bahuri: Bebaskan NKRI dari Praktik-praktik Korupsi

11 Desember 2022

Majelis Hakim PN Depok Tidak Mererima Gugatan Warga Soal Lahan UIII

8 Desember 2022

Kosongkan Lahan, Tim Penertiban Lahan UIII Kerahkan 3 Alat Berat

30 November 2022

HGN 2022, Kemenag Terus Berikhtiar Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Madrasah

25 November 2022

SP3! Tim Penertiban Lahan UIII Beri Waktu Penggarap Kosongkan Lahan

23 November 2022

Ketua DPP GPN: Indonesia Memiliki Peranan Penting dalam Menghadapi Perubahan Iklim

16 November 2022

Reformasi di Tubuh Polri Harus Dimulai Sejak Rekrutmen

14 November 2022

Penggarap Lahan UIII Terase I Dapat SP2, Diberi Kesempatan Kosongkan Lahan Secara Sukarela

9 November 2022

Jaringan Muslim Madani Dorong Forum R20 Rumuskan Gerakan Bersama Membendung Penyebaran Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme

3 November 2022

Masyarakat Sumbar Dukung Gagasan Garda Pemuda NasDem Jadikan Buya Syafii Maarif Pahlawan Nasional

27 Oktober 2022

Korban Longsor dan Banjir di Bayah Lebak Sampaikan Pesan Dukungan Pemberantasan Korupsi kepada Firli Bahuri dan KPK

21 Oktober 2022
Mediaonline.co.id

  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Opini
  • Nasional
  • Teknologi
  • Properti

© mediaonline.co.id | Media Online Indonesia