Hasil Investigasi Brigjen Prasetijo

Mediaonline.co.id,JAKARTA — Proses pidana segera dijalani oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo imbas dari surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Divpropam Polri sudah menbuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Tim Gabungan yang dibentuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 6 saksi terkait surat jalan Djoko Tjandra. Pemeriksaan dilakukan kepada jajaran Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri terkait surat bebas Covid-19.

“Kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

“Tentunya nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya,” imbuhnya.

Kendati demikian, Argo belum merinci proses pidana ini. Sebab penyidik masih bekerja untuk mencari tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra.

Saat disinggung antara kedekatan Prasetijo dan Djoko Tjandra, Argo pun belum memberi penjelasan. “Nanti itu materi penyidikan, itu masih kita belum memeriksa yang bersangkutan. Sampai saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi,” pungkas Argo.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada tiga jenderal bawahannya terkait kembalinya Djoko Tjandra ke Indo. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra juga dimutasi. Dia dipindah menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. (JPC)

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *