Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Lokasi layanan tersebut yaitu :
Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Utara (Lippo Plaza Kramat Jati), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (LTC Glodok) dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid – 19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(PoldaMetroJaya)


