JAKARTA – Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan izin dalam kegiatan tersebut.
“Kami tutup untuk menjaga keamanan agar tak terjadi kerumunan lagi. Selain penutupan, dikenakan juga sanksi administrasi,” ujarnya pada wartawan, Senin (3/5/2021).
Menurut dia, kegiatan itu sejatinya hanya memiliki izin bazar UMKM, bukan kegiatan musik. Sebelum memgadakan kegiatan musik, seharusnya pihak penyelenggara berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas COVID-19 di wilayahnya tersebut.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menambahkan, sejatinya polisi tak mempersoalkan tentang kegiatan bazar UMKM yang memang rutin digelar setiap tahun pada bulan puasa. Hanya saja, persoalan muncul saat kegiatan bazar itu berubah tanpa izin dahulu menjadi konser musik, karena bisa mengundang kerumunan tanpa terkontrol.
“Satpol PP sudah memberikan tindakan sanksi sesuai dengan protokol kesehatan, sesuai dengan peraturan dari pemerintah, dari gubernur dan perda,” tuturnya.Dia menjelaskan, polisi sekali lagi mengingatkan pada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, khususnya melalui kerumunan. Pemerintah juga sejatinya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi memutus penyebaran itu, baik melalui pelarangan mudik, maupun melalui pelarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.


