Mediaonline.co.id,JAKARTA– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) tahap I Tahun 2019 punya kabar gembira, izin prinsip besaran gaji dan tunjangannya sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS.
Berdasarkan golongan/ruang/masa kerja, menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
- SD, golongan PPPK I
- SMP sederajat, golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
- Diploma II, golongan VI
- Diploma III, golongan VII
- Sarjana/Diploma IV, golongan IX
- Pascasarjana S2, golongan X
- Pascasarjana S3, golongan XI
“PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menkeu dalam suratnya.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit.
Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
“Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada,” ungkap Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Bima mengungkapkan, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud.
Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun. “Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja,” ucapnya.
Dalam izin prinsip yang diteken Menkeu 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres. (JPNN)