Edarkan Sabu di Bekasi Timur, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

PMJ NEWS –  Tim Satreskrim Polres Bekasi menangkap dua orang pengedar narkotika di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan kejadian itu bermula dari pihaknya yang mendapat laporan bahwa di lokasi akan terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil menangkap satu pelaku dengan nama Jati alias Ong di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Dia melakukan aksi itu dibantu dengan temannya yakni Boni,” kata Kompol Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).

Setelah menangkap kedua pelaku di TKP, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Kita cek keduanya dan mendapatkan barang bukti 146 gram sabu. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi itu sebanyak 8 kali,” ungkap Budi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *