Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menyebut pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur.

“Kalau tilang tidak perlu masuk Pergub, karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia melanjutkan , Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang kepada para pesepeda. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

“Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Tentu sesuai SOP nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana,” tukasnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *