Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
Contact
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditahan KPK, Ini Rentetan Pemberian Fee kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

by Mediaonline.co.id
9 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA– Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1) dini hari. Penahanan terhadap Saiful dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Saiful nampak menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 03.19 WIB. Kepada awak media, Saiful melontarkan permintaan maafnya kepada warga Sidoarjo. “Saya enggak salah, saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo,” singkat Saiful saat memasuki mobil tahanan KPK.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur. Lembaga antirasuah pun turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar saat mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1) malam.

Mulanya pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur salah satu kontraktor yang ingin mengikuti pengadaan untuk proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang diinginkan. Namun terdapat proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga di bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ghopur kemudian meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Kemudian, pada Agustus-September 2019, Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni prooyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

Setelah menerima termin pembayaran, Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penerimaan ini sudah beberapa kali dilakukan sebelum adanya OTT KPK. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Kemudian, sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Selain itu, kepada Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo diberikan uang sebesar Rp240 juta. Kemudian kepada Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo diberikan uang sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto, ajudan bupati di rumah dinas Bupati. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline


Previous Post

Sikap Prabowo dan Luhut Soal Natuna, Sekjen PKS Mustafa Kamal: Pertama Kompak Ya

Next Post

OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Siapa Sosok Politikus yang Dicokok KPK?

BeritaTerkait

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan
Daerah

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

29 Mei 2025
Perkuat Kemandirian Ekonomi Melalui Penguatan Industri Dalam Negeri, Wapres Tinjau Pabrik Elektronika Di Cikarang
Daerah

Perkuat Kemandirian Ekonomi Melalui Penguatan Industri Dalam Negeri, Wapres Tinjau Pabrik Elektronika Di Cikarang

21 Mei 2025
Hadiri Fun Football PP Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Persatuan
Daerah

Hadiri Fun Football PP Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Persatuan

21 Mei 2025
Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan
Daerah

Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan

16 Mei 2025
Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri
Daerah

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang
Daerah

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Wapres Pastikan Penanganan Cepat Dan Menyeluruh

9 Juni 2025

Wapres Gibran Apresiasi Komitmen Tokoh Agama Dan Masyarakat Dukung Kemakmuran Masjid Sheikh Zayed

6 Juni 2025

Salat Iduladha Di Masjid Sheikh Zayed Surakarta, Wapres Ajak Masyarakat Refleksi Nilai Pengorbanan Dan Keadilan Sosial

6 Juni 2025

Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin Di Masjid Istiqlal

5 Juni 2025
Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

Wapres Tanam Pohon Ulin Di Plaza Bhinneka Tunggal Ika, Simbol Ketangguhan Dan Harapan

29 Mei 2025

Wapres Nikmati Suasana Malam Di Ibu Kota Nusantara

28 Mei 2025

Tinjau Proyek Strategis Di IKN, Wapres Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan

28 Mei 2025
Wapres Tinjau SPBU Terdampak Kelangkaan BBM Di Bengkulu: Dorong Solusi Konkret Dan Pelayanan Maksimal

Wapres Tinjau SPBU Terdampak Kelangkaan BBM Di Bengkulu: Dorong Solusi Konkret Dan Pelayanan Maksimal

28 Mei 2025
Wapres Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Permasalahan Di Provinsi Bengkulu

Wapres Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Permasalahan Di Provinsi Bengkulu

28 Mei 2025

Perlancar Distribusi BBM Dan Logistik Di Bengkulu, Wapres Perintahkan Akselerasi Pengerukan Alur Pelayaran

27 Mei 2025

Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Wapres Gibran Tinjau Pabrik Beras Di Ngawi

24 Mei 2025
Tanam Padi Bersama Petani Di Ngawi, Wapres Tegaskan Pemerintah Siap Bantu Petani

Tanam Padi Bersama Petani Di Ngawi, Wapres Tegaskan Pemerintah Siap Bantu Petani

24 Mei 2025

Percepat Swasembada Pangan Nasional, Wapres Tinjau Aktivitas Produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya Indramayu

23 Mei 2025

Pastikan Aktivitas Ekonomi Rakyat Berjalan Stabil, Wapres Kunjungi Pasar Baru Indramayu

23 Mei 2025

Tinjau Proyek Kampung Nelayan Sejahtera Di Indramayu, Wapres Harap Jadi Contoh Untuk Daerah Lain

23 Mei 2025
Perkuat Kemandirian Ekonomi Melalui Penguatan Industri Dalam Negeri, Wapres Tinjau Pabrik Elektronika Di Cikarang

Perkuat Kemandirian Ekonomi Melalui Penguatan Industri Dalam Negeri, Wapres Tinjau Pabrik Elektronika Di Cikarang

21 Mei 2025
Hadiri Fun Football PP Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Persatuan

Hadiri Fun Football PP Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Pemuda Jadi Motor Penggerak Persatuan

21 Mei 2025

Perkuat Ekonomi Rakyat, Wapres Tinjau Pasar Tradisional Dolok Sanggul

16 Mei 2025
Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan

Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan

16 Mei 2025
Facebook Twitter Instagram Youtube
Mediaonline.co.id

  • Contact
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Dunia
  • Entertainment
  • Gadget
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.