Mediaonline.co.id, JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Rahmat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur HTK, Taufik Agustono (TAG).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11).
Sebelumnya, Rahmat Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso pada, 4 Juli 2019. Rahmat Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik Pangarso.
Nama Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara ini. Ia disebut ikut terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia ke Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kesepakatan jahat. Dalam persidangan, Rahmat membantah tudingan tersebut.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Rahmat Pribadi dalam pemeriksaan kali ini. Diduga, penyidik masih mendalami keterlibatan Rahmat Pribadi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung. (jpg/fajar)