Dianggap Langgar UU, Komnas HAM Didesak Selidiki Pembubaran Acara KAMI di Surabaya

Mediaonline.co.id, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Said Salahuddin mendesak Komnas HAM turun tangan terkait dengan Pembubaran acara KAMI di Surabaya.

Sebab, pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan sekelompok orang itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana di atur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dinyatakan juga bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya.

“Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya,” ungakapnya saat dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menurut Said, gerakan yang dimotori Gatot Nurmantyo dan kawan-kawanya itu merupakan kegiatan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil.

“Dan salah satu fungsi dari konstitusi adalah membebaskan negeri ini dari struktur ketidakadilan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

“Kalaulah benar KAMI itu kelompok barisan sakit hati, mereka memiliki agenda politik untuk men-downgrade pemerintahan, dan sebagainya, apakah dengan sendirinya mereka kehilangan hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya di negeri ini? Kan semestinya tidak demikian,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam Konstitusi bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks itu, kata Said, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI untuk melakukan aksi pengadangan, blokade, pembubaran, atau pengusiran.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *