• Home
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas Usai Mendekam 11 Bulan di Lapas

mediaonline by mediaonline
2 Januari 2020
in Daerah
0
Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas Usai Mendekam 11 Bulan di Lapas
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1) hari ini. Terpidana kasus pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjalani masa pidananya sejak 1 Februari 2019.

“Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kamis (2/2).

Rika menjelaskan, cuti bersyarat merupakam program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal enam bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan. “Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan,” jelas Rika.

Kendati demikian, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. “Masih wajib lapor selama menjalani cuti bersyarat,” pungkasnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

SK Bebas Bersyarat

Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. “Hari ini pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat,” kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulisnya.

Sopiana menjelaskan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019. “Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat,” ujar Sopiana. (JPC)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline
Previous Post

Takut Hartanya Hilang, Korban Banjir Menolak Dievakuasi

Next Post

Banjir Ibu Kota, Mahfud MD Ungkap Ini

Next Post
Banjir Ibu Kota, Mahfud MD Ungkap Ini

Banjir Ibu Kota, Mahfud MD Ungkap Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Tokoh Tangerang: Airin Punya Wawasan Membangun Yang Luar biasa
  • Komunitas Motor Sergai Berharap Sosok Ijeck Terus Memimpin Sumatera Utara
  • Momentum Maulid Nabi, Airin Rachmi Diany: Rasulullah Selalu Memberikan Contoh dan Tauladan yang Baik
  • LASQI Banten Diharapkan Terus Tebarkan Syiar-syiar Agama Islam
  • Bahagia Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panen Anggur Bersama Keluarga

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019

    Kategori

    • Daerah
    • Entertainment
    • Gadget
    • Hukum
    • Pemerintahan

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Home

    © 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.