Cuti, PHK, dan AMDAL Jadi Sorotan UU Ciptaker, Jokowi: Itu Tidak Benar

Mediaonline.co.id — Sejumlah pasal menjadi sorotan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya aturan soal cuti pegawai di klaster ketenagakerjaan.

Pasalnya, beredar kabar yang menyebutkan soal dihapuskannya mengenai cuti sakit, nikah, khitanan, kematian, batis, melahirkan dihapuskan.

Bacaan Lainnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan penjelasan terkait hal itu. “‎Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Presiden Jokowi dalam konfrensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

Kemudian hoaks lainnya berkaitan dengan perusahaan yang dengan mudah atau secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap pegawainya adalah tidak benar.

“Yang benar perusahaan itu tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak,” ungkapnya.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Jokowi menegaskan jaminan sosial tetap ada. Termasuk soal dihapuskannya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Itu adalah tidak benar. Bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” ujarnya.

Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tuturnya.

Source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *