Mediaonline.co.id, JAKARTA– KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan CEO Lippo Group James Riady. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Toto diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara James akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Toto.
“Kamis 12 Desember 2019 KPK kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO (Bartholomeus Toto) dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta dan juga mengagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (11/12) malam.
Lembaga antirasuah tersebut mengimbau kepada orang nomor satu di Lippo Group itu untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum,” ujar Febri.
Dalam perkara itu KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (jpc/fajar)