Cegah Penyebaran Covid – 19, Polisi Bagikan Masker di Cikarang Pusat

Jakarta – Anggota Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan operasi yustisi 2021 dalam rangka menegakkan protokol kesehatan covid – 19 berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 360 Tahun 2021.

Adapun penegakan prokes menyasar masyarakat atau pengguna jalan yang tidak memakai masker di Bundaran Cemara Komplek Pemda Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Kita menegur tujuh orang secara lisan. Dalam kegiatan ini telah dibagikan masker kain sebanyak 40 pcs kepada warga yang tidak memakai masker,” ujar Kanit Intelkam (Iptu. Suroso).

Ia berharap dengan kegiatan ini, angka covid – 19 di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dapat berkurang. Dan, warga Bekasi selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M. 

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *