HumasCiamis – Demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah Kabupaten Ciamis berencana menerapkan aturan pembayaran retribusi parkir tahunan. Kebijakan tersebut hanya khusus berlaku untuk kendaraan bermotor plat nomor Ciamis. Adapun terkait peraturan terkait retribusi parkir tahunan telah diusulkan ke DPRD Ciamis dan telah dirapat paripurnakan, namun masih perlu pengkajian oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Ciamis.
Terkait kajian tersebut, Bupati Ciamis menerima secara langsung audiensi dari pengurus BEM Unigal, Rabu (15/01/2020), di ruang oproom Sekretariat Daerah Ciamis.
Ketua BEM Universitas Galuh Ciamis, Tatang menyampaikan dukungan tekait pemberlakuan pajak parkir per-tahun, namun akan sia- sia apabila penataan parkir di Ciamis masih tidak beraturan. Tatang menyoriti nominal pajak parkir yang akan diberlakukan, dan ketidakjelasan lokasi parkir yang gratis untuk para wajib pajak .
“Standar Operasional Kerja (SOP) tukang parkir di Ciamis masih jauh dari kata sempurna, sejauh ini pemungutan parkir menggunakan karcis sesuai aturan yang belaku tidak digunakan sebagaimana mestinya dan masih banyak lagi tukang parkir tidak memakai seragam lengkap”.
“Misalnya untuk parkir diwilayah perkotaan, para petugas tidak menerapkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2008 terkait retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp500 rupaia, sementara roda empat minibus Rp1000 rupiah,” kata Tatang.
Tatang Menambahkan, perlu adanya penjamin keamanan parkir dengan adanya asuransi kehilangan.
“Terkait kesejahteraan petugas parkir juga harus diperhatikan” jelasnya,
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menanggapi usulan yang disampaikan Ketua BEM Unigal, beliau menyampaikan terkait dengan retribusi parkir yang dicanangkan berawal ketika melihat kondisi PAD dan retribusi parkir pertahunnya yang kecil.
“Kami berinisiatif dengan merubah perda terkait retribusi parkir, serta setelah melakukan kajian selain menaikan tarif, kami juga mempunyai opsi lain dengan berinisiatif melakukan karcis abodemen”, katanya.
Herdiat menambahkan, Pemkab Ciamis dengan DPRD akan secepatnya meninjau program tersebut, terkait berhasil atau tidaknya.
“Kadishub juga akan mengkaji tempat titik-titik parkir, petugas parkir juga sedang mau di data, kami juga sedang mengkaji berapa biaya yang dibutuhkan serta berapa biaya yang akan didapatkan”, ujar Herdiat.
Herdiat menjelaskan, kita ingin meningkatkan PAD, tapi tidak ingin memberatkan masyarakat juga.
“Terimakasih kepada BEM Unigal yang sudah datang berdiskusi bersama kami, itu salah satu bentuk support terhadap pemerintahan terkait kebijakan yang akan berdampak kepada masyarakat luas nantinya”, jelas Herdiat. *adi – humas.ciamiskab.go.id