Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan kasus chat whatsapp berisi brosur visi misi dan banner salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel (Kadisdikbud), Taryono.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, mengatakan, kasus Kepala Dinas Dindikbud dihentikan lantaran bukti yang diberikan tidak kuat.
“Jadi karena belum bisa dibuktikan, maka laporan tersebut dihentikan,” kata Ahmad Jajuli, di Kantor Sentra Gakkumdu, Senin, (2/11/202).
Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) yang juga merupakan pelapor, Jupri Nugroho, mengaku telah menerima surat laporan dari Bawaslu Tangsel.
Jupri pun menyayangkan langkah Bawaslu Tangsel yang menghentikan laporan tersebut. Dikatakan Jupri, saat ini pihaknya tengah mengkaji hasil pemeriksaan Bawaslu.
“Untuk saat ini kita sedang kaji juga keputusan Bawaslu. Bawaslu juga minim inisiatif (untuk melakukan) investigasi ini,” ungkap Jupri.
Seperti diketahui sebelumnya, Truth telah melaporkan Kepala Dinas Dindikbud Tangsel, Taryono, ke Bawaslu Tangsel beberapa waktu lalu.