Berikut Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan

Jakarta – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku pada Kamis (06/05/2021) kemarin. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Bacaan Lainnya

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi (Kombes. Pol. Hendra Gunawan) menjelaskan, pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya B. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta itu kita pastikan diperiksa,” tuturnya.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail,” sambungnya.  

Ia menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau penumpangnya kelihatan sudah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang banyak. Lalu pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *