Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
Contact
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Beri Grasi ke Koruptor, Begini Penjelasan Jokowi

by Mediaonline.co.id
28 November 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Mediaonline.co.id, JAKARTA– Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan gubernur Riau yang menjadi terpidana korupsi, Annas Maamun, menuai kecaman. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat antikorupsi yang semestinya memberikan hukuman dengan efek jera bagi koruptor.

Namun, Jokowi membantah anggapan tersebut. Dia berdalih, keputusan itu sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur dalam undang-undang. ’’Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA (Mahkamah Agung). Itu jelas sekali dalam UUD (Undang-Undang Dasar) kita. Jelas sekali,’’ ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor kemarin (27/11).

Annas Maamun merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan. Dia ditangkap KPK pada 25 September 2014. Hakim telah memvonisnya tujuh tahun penjara. Jokowi memberikan grasi berupaya potongan masa hukuman satu tahun. Dengan ’’korting’’ tersebut, pria 79 tahun itu diprediksi bebas pada Oktober 2020.

Pemberian grasi kepada Annas, lanjut Jokowi, sudah dipertimbangkan MA serta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM. Dia mengakui, aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama. ’’Dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus,’’ ungkapnya.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana menilai, pemberian grasi itu mempertegas kesan minimnya sikap antikorupsi presiden. ’’Jadi, kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen antikorupsi itu bukan tanpa dasar,’’ ujarnya kemarin.

Sebelumnya, kata dia, presiden juga merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, serta menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelamatkan KPK.

Kurnia menambahkan, pemberian grasi bagi Annas harus dipertanyakan. Sebab, korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. ’’Pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan,’’ tegasnya. (jpc/fajar)

Source

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnline


Previous Post

Warga Papua Diminta Tak Terprovokasi Jelang HUT OPM

Next Post

KPK Geledah Rumah Bupati Alias Wello, Suap Izin IUP

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri
Daerah

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang
Daerah

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur
Daerah

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT
Daerah

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama
Daerah

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere
Daerah

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Percepat Realisasi Swasembada Pangan, Wapres Serap Aspirasi Petani Desa Kolisia, Kabupaten Sikka

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

6 Mei 2025
Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

29 April 2025
Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

24 April 2025
Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

24 April 2025
Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

23 April 2025
Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

12 April 2025
Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

11 April 2025
Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

10 April 2025
Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

8 April 2025
Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

8 April 2025
Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

8 April 2025
Facebook Twitter Instagram Youtube
Mediaonline.co.id

  • Contact
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Dunia
  • Entertainment
  • Gadget
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.