Bekas Markas FPI di Petamburan Sunyi Usai Vonis Habib Rizieq Dominique Hilvy Febriani

JAKARTA – Mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab selesai menjalani vonis kasus kerumunan Petamburan , Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor. Keputusan vonis tak berpengaruh terhadap suasana bekas markas FPI di Petamburan.

Berdasarkan pantauan, Kamis (27/5/2021), tidak ada aktivitas di lokasi. Bekas markas FPI itu sunyi sepi. Tidak ada juga aparat yang berjaga di sekitar lokasi. Warga maupun simpatisan tidak ada yang menyambangi maupun berkerumun di Petamburan.

Bacaan Lainnya

Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Habib Rizieq dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kelima terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

 

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *