Anji Direhabilitasi Usai Jadi Tersangka Ganja, Begini Reaksi AKBP Ronaldo

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021). Hasilnya pelantun lagu “Dia” direkomendasikan untuk direhabilitasi .

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, segera membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi Anji. Untuk sementara, Anji masih ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Anji ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di ruangan studio pribadinya. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Selain di Cibubur, polisi juga menemukan barang bukti narkotika di Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

 

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *