Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
Contact
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup
    • Gadget
  • Indeks
No Result
View All Result
Mediaonline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

by Mediaonline.co.id
19 Oktober 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare WA

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

“Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia.

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.

(rls)

Tags: Berita IndonesiaIndonesiaMediaMedia OnlineNasionalOnlinePolda Metro Jaya


Previous Post

Optimalisasi Fungsi BPP, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Arahkan Langkah Percepatan Pembangunan Papua

Next Post

Polisi Buka Tutup Sudirman–Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wakil Presiden RI

BeritaTerkait

Reformasi di Tubuh Polri Harus Dimulai Sejak Rekrutmen
Hukum

IPW Tegaskan Polri Tidak Anti Kritik

25 Februari 2025
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga
Hukum

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

22 Oktober 2024
Polsek Grogol Petamburan Dirikan Posko Pelayanan dan Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran
Hukum

Polsek Grogol Petamburan Dirikan Posko Pelayanan dan Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran

21 Oktober 2024
Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi
Hukum

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi

21 Oktober 2024
Minimalisir Kenakalan Remaja, Polres Metro Depok Ajak Para Orang Tua di Cilodong Lebih Peduli ke Anak-anak
Hukum

Minimalisir Kenakalan Remaja, Polres Metro Depok Ajak Para Orang Tua di Cilodong Lebih Peduli ke Anak-anak

21 Oktober 2024
Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI, Polresta Bandara Soetta Lakukan Kegiatan Pembersihan dan Sterilisasi Jalur Tamu Negara
Hukum

Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI, Polresta Bandara Soetta Lakukan Kegiatan Pembersihan dan Sterilisasi Jalur Tamu Negara

19 Oktober 2024
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

9 Mei 2025
Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

Wapres Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Dari LKSA Kota Kupang

7 Mei 2025
Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

7 Mei 2025
Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

Bersama Masyarakat, Wapres Saksikan Pertunjukan Seni Dan Budaya Di Halaman Kantor Gubernur NTT

7 Mei 2025
Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

Pesan Wapres Kepada Tokoh Adat Dan Lintas Agama Di Sikka, Jaga Terus Kerukunan Dan Toleransi Beragama

7 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di NTT, Wapres Kunjungi SMAS Bhaktyarsa Maumere

6 Mei 2025
Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan Dan Fullbox Untuk Nelayan

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Percepat Realisasi Swasembada Pangan, Wapres Serap Aspirasi Petani Desa Kolisia, Kabupaten Sikka

6 Mei 2025
Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

Kunjungi Petani Desa Kolisia Di Kabupaten Sikka, Wapres Serahkan Bantuan Traktor Tangan Dan Pompa Air

6 Mei 2025
Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

Dorong Kesejahteraan Pesantren, Wapres Tekankan Pentingnya Sinergi HEBITREN-Pemerintah

29 April 2025
Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

24 April 2025
Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

24 April 2025
Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

23 April 2025
Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

12 April 2025
Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

11 April 2025
Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

10 April 2025
Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

8 April 2025
Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

Berbagi Kebahagiaan Di Suasana Lebaran, Wapres Ajak Anak Yatim Berbelanja Di Toko Buku Gramedia

8 April 2025
Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

Momen Wapres Berbagi Kebahagiaan Di Tapos Dan Petojo Utara

8 April 2025
Facebook Twitter Instagram Youtube
Mediaonline.co.id

  • Contact
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Dunia
  • Entertainment
  • Gadget
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Startup

© 2019 - 2024 Mediaonline.co.id | Media Online Indonesia.