Polres Tangerang Selatan Tilang Moge Tak Dilengkapi Surat

Jakarta – Satlantas Polres Tangerang Selatan menggelar operasi penindakan terhadap pengendara Moge di Bintaro, Senin (02/08/2021). Hal ini dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi kecelakaan yang menewaskan pemotor wanita.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan (Iptu. Rokhmatulloh) mengatakan kebanyakan kendaraan moge yang dilakukan penindakan tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yg dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas Kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara,” ungkapnya.

Menurutnya, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan. Terutama Pada saat Sunmori di Sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya Komunitas Moge.

“Kami lakulan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Mulai dari menggunakan helm hingga tidak berkendara secara ugal-ugalan.

“Ingat ada masyarakat lain yang juga berkepentingan di Jalan Raya tersebut. Mari kita sama sama berdisiplin dalam berlendara agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” tukasnya.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *