Pesepeda Melintas di JLNT Antasari, Polisi Sebut Aturannya Belum Boleh

Jakarta – Viral di media sosial rombongan pesepeda road bike yang terdiri dari 15 orang melintas di Jalan Layang Non Tol Antasari, Jakarta Selatan di masa PPKM Level 4. Para pesepeda tersebut bergerombol hingga membuat satu ruas jalan tertutup.

Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) melarang keras tindakan yang dilakukan para pesepeda road bike tersebut.

Bacaan Lainnya

“Aturannya belum diperbolehkan, karena masih PPKM level 4. Intinya setiap kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita himbau agar membubarkan diri,” jelasnya.

 Ia menjelaskan pihaknya akan menyelidiki video tersebut, guna mengetahui waktu kejadian. “Karena memang kejadiannya kan belum tentu hari ini,” tukasnya.

Ia mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur.

“Kalau tilang tidak perlu masuk pergub, karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur,” ungkapnya.

Menurutnya, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *