Jakarta – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus buronan bernama (Muhammad Aldi Royya). Ia masuk DPO karena terlibat pengeroyokan anggota Polsek Cilandak (Aiptu. Suwardi) saat membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) mengatakan pelaku diringkus di kawasan Sunter Agung, Kamis (15/07/2021) malam.
“Benar, DPO atas nama Muhammad Aldi Royya sudah ditangkap Jatanras semalam,” ungkapnya.
“Tersangka masih diperiksa sampai sekarang, yang jelas saya membenarkan bahwa sudah diamankan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang anggota geng motor yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan aparat kepolisian (Aiptu. Suwardi).
Dari delapan orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni (Alestasia), (Gabriella), dan (Michael). Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207 hingga Pasal 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.





