PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM DALURAT) DI STASIUN KERETA API BEKASI

JAKARTA -Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pkl. 08.00 s/d selesai, bertempat di Stasiun Kereta Api Bekasi Jl. Perjuangan Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, dilakukan kegiatan pengamanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Jumlah petugas pengamanan di Stasiun Kereta Api Bekasi sebanyak 30 personil yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Bekasi Utara IPTU MALURAM DAMANIK dengan rincian sebagai berikut : Polri 5 Personil, TNI 2 personil, DISHUB 2 personil, dan Pamdal 21 Personil.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat hari ini ada kontrol dari pejabat KAI Senior Manager DAOP 1 Jakarta KOLONEL. BASUKI.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan himbauan kepada warga masyarakat pengguna jasa Kereta Api dan pedagang dilingkungan Stasiun Kereta Api Bekasi untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 di wilayah Kota Bekasi.

Dalam melakukan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat pengguna jasa Kereta Api dan pedagang dilingkungan Stasiun Kereta Api Bekasi juga menekankan agar harus selalu menjaga kesehatan dengan cara :

1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menghindari Kerumunan
5. Menjaga kesehatan

Bahwa mulai tanggal 12 Juli para pengendara KRL dan kereta api luar kota jika ingin naik kereta api harus dilengkapi dokumen diantaranya : Surat tanda Registrasi perkara (STRH), Surat keterangan dari pemerintah daerah
setempat, Surat dari pimpinan istansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor ensensial dan kritikal.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *