Jakarta – Pelaksanaan PPKM Darurat telah berlangsung selama 6 hari sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021 lalu. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang melanggar dan memaksa karyawannya untuk masuk bekerja.
Mengetahui fakta tersebut, Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Fadil Imran) membentuk satuan tugas penegakan hukum untuk menindak langsung perusahaan yang tetap membandel.
Ia mengatakan, Satgas Gakkum ini mulai melakukan penertiban dan penindakan hari ini, Kamis (08/07/2021). Mereka akan menyusuri tiap gedung perkantoran.
Menurutnya, nantinya Satgas Gakkum akan mencatat perusahaan non esensial dan kritikal yang masih memaksa karyawannya bekerja. Kemudian akan langsung mendatangi dan melakukan penindakan.
“Tim akan menyelidiki di stasiun dan titik penyekatan, begitu mengetahui mereka masuk bekerja di luar sektor esensial dan kritikal, maka tim akan langsung datang ke perusahaannya,” lanjutnya.
Dengan di bentuknya Satgas Gakkum tersebut, Ia berharap agar ke depan perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya berharap, kita lakukan ini sekali saja, hari ini kita informasikan ke atasan dan gedung perkantoran agar tidak ada lagi yang membandel. Tim saya harap terus melakukan penegakan hukum tanpa adanya pandang bulu namun tetap ramah dan humanis,” tandasnya.





