Jakarta – Seorang pria diamankan jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur terkait kasus pencurian dengan kekerasan di RT 04/RW 02, Kelurahan Balimester, Jatinegara.
Kapolres Metro Jakarta Timur (Kombes. Pol. Erwin Kurniawan) menyebut dugaan sementara RT juga pernah melakukan sejumlah aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah kawasan di Jakarta.
“Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Erwin, pelaku kerap mempersenjatai diri dengan membawa pistol jenis airsoft gun. Bahkan tidak segan tersangka melukai korbannya apabila melawan.
“Tersangka mengaku membeli senjata api jenis airsoft gun ini secara online dengan harga Rp2 juta. ini akan kami tindaklanjuti kemudian,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RT akan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya paling lama sembilan tahun penjara.
(PoldaMetroJaya)


