Polisi Sebut 11 Debt Collector Jadi Tersangka dan Ditahan

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara sudah meringkus 11 orang debt collector yang mencoba merampas kendaraan yang tengah dikemudikan anggota Babinsa Semper Timur (Serda. Nurhadi).

“Sudah ada 11 orang debt Collector yang kami amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarKabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aksi perampasan mobil yang tengah dikemudikan Serda Nurhadi terjadi pada Kamis lalu di Pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan korban, Ia menjelaskan saat itu anggota Babinsa sedang membawa mobil yang berisi seseorang yang diduga sakit.

Sesaat tiba di pintu tol, mobil dihadang oleh 11 orang debt Collector tersebut.

“Dia (Serda. Nurhadi) memang cuma ingin membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit,” tuturnya.

“Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat. Kemudian, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres,” sambungnya.

Ia menerangkan, 11 orang tersebut tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

“Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar – dasar. SPPP nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *