Polrestro Tangkot Gagalkan Pengiriman Ganja Sebesar 64 Kilogram

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 64 kilogram, Rabu (06/05/2021).

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota (AKBP. Pratomo Widodo) barang bukti diamankan dari sebuah gudang kargo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial (CR).

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengirim barang itu melalui paket jasa pengiriman. pelaku memanfaatkan momen mudik, dimana petugas kepolisian sedang fokus mengurus pelarangan mudik,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi dan penyelidikan selama satu minggu. Dan hasilnya, tersangka yang ditangkap adalah penerima barang haram tersebut.

“Dari informasi dari masyarakat, kita coba membuntuti pelaku mulai Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang sampai Kantor PT. Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian ditindak di TKP,” tuturnya.

“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB, dimana petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengambil ganja sebanyak 64 kilogram tersebut, yang disimpan dalam mobil Avanza nomor polisi B 2784 UFO,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota. Ancaman hukuman berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.

(PoldaMetroJaya)

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *